Struktur Gaji Baru: PNS Malas Tidak Bisa Naik Gaji

 Struktur Gaji Baru: PNS Malas Tidak Bisa Naik Gaji

Ilustrasi PNS main game di kantor. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akan mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan struktur gaji ini pun sedang dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS ini ditargetkan akan selesai di tahun 2018.

"Ditargetkan tahun 2018 ini selesai. Semuanya masih dalam pembahasan," ujar Asman di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (24/1/2018) dilansir okezone.com.

Dia mengatakan, pembahasan skema ini akan dilakukan dalam rapat terbatas dengan Kemenkeu. "Setelah dirapatkan, baru kita bisa putuskan skema pastinya seperti apa," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, skema struktur gaji PNS akan berdasarkan sistem merit, yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Adapun sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.

"Mulai dari rekruitmen di awal, pengembangan sampai ujungnya pensiun. Itu kan di dalamnya ada pengaturan tentang penghasilan juga. Nah Ini semua harus berbasis sistem merit, (sehingga gaji) baik itu, dengan catatan bagi yang kompeten dan berkinerja, tidak pukul rata," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Dia menjelaskan, penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan. Di mana gaji didasari beban kerja dan risiko pekerjaan. Sedangkan tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. 

Tunjangan kemahalan sendiri berdasarkan indeks harga daerah. Sementara untuk tunjangan kinerja, terdiri dari instansional dan individual.

"Yang instansional tergantung instansinya, ukurannya indeks reformasi birokrasi yang di review. Yang individual tergantung kinerja individu, ada sasaran kerja pegawai, ada indikator kinerja utama, dasarnya itu. Akumulasi itulah penghasilan PNS, gaji dan tunjangan. Itu semuanya akan lebih baik (kenaikan gaji), tergantung dengan kinerja PNS," jelas dia.

Herman mengatakan, penghasilan PNS terdiri dari tunjangan dan gaji saat ini sudah seharusnya berdasarkan merit. Namun faktanya belum semua wilayah di Indonesia khususnya daerah yang menggunakan sistem ini. Rata-rata daerah masih berdasarkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

"Jadi di daerah tunjangan itu rata, fakta di lapangan saat ini di daerah itu belum sepenuhnya berdasarkan kinerja, paling-paling pertimbangannya absen. Kalau kinerja kan ada indikator kinerja utama, di breakdown ke sasaran kinerja pegawai, tercapai tidak, terlampaui tidak, itu yang sedang kita dorong. Nah penghasilan PNS ini, baik gaji maupun tunjangan akan diatur dalam RPP ini," ungkap dia.

"Jadi peningkatan penggajian PNS berbanding lurus kompetensi dan kinerjanya. Jadi yang malas-malasan belum tentu (menikmati gaji naik)," ungkapnya.
 
(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews