DJBC Kepri Lampaui Target Pendapatan dan Penindakan, Ini Rinciannya

DJBC Kepri Lampaui Target Pendapatan dan Penindakan, Ini Rinciannya

Pers rilis DJBC Kepri di Karimun untuk tahun kinerja 2017. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, Rusman Hadi merilis pencapaian kinerja tahun 2017, Rabu (10/1/2018) dalam acara coffee morning bersama media masa.

Selama tahun 2017, Kanwil DJBC telah mencapai target pendapatan dan menindak kejahatan yang merugikan negara dari barang-barang tegahan. Kemudian, penerimaan dari pajak, cukai, serta pajak barang mewah juga melebihi target.

Capaian penerimaan nilai devisa impor sebesar USD 1.029.628.715, nilai devisa ekspor USD 594.067.756, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 1.395.453.500.392.

Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) Rp 354.720.000, Barang Mewah (BM) Rp 289.507.717.790 

“105.6% dari target 273.670.695.000, cukai Rp 365.310.000 tercapai 100.36% dari target Rp 364.000.000,” ujar Rusman Hadi, Kemarin.

Dimana dari 324 tegahan hasil penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepri, sebanyak 90 kasus dengan nilai barang Rp 125. 270.187.400 dan nilai kerugiannya Rp 14.167.834.750.

Kemudian KPPBC TMP B Karimun ada 103 kasus, nilai barangnya Rp 195.825.800 nilai kerugian Rp 783.822.310. 

“Hasil penindakan di KPPBC TMP B Tanjungpinang 133 kasus yang nilai barangnya Rp 6.893.400.000 dan nilai kerugian Rp 861.675.000,” ucapnya.

Untuk penindakan Barang Kena Cukai sebanyak 151 penindakan, Jumlah HT 4.912.700 batang, MMEA 6.480 liter.

“Nilai barang ini Rp 4.433.787.400, kerugian negaranya Rp 2.116.356.860," ujar Rusman

Dengan dicapainya terget tersebut, DJBC Kepri telah menambah pemasukan negara, serta menegah kerugian negara dari barang-barang selundupan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews