Polresta Barelang Rebus 2,765 Kg Sabu

Polresta Barelang Rebus 2,765 Kg Sabu

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik bersama pihak Kejaksaan saat ekspos barang bukti dan tersangka (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Sebanyak 2765 gram sabu sabu barang bukti hasil tangkapan Satuan Narkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, dimusnahkan, Rabu (10/1/2018).

Dalam pemusnahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik, tampak hadir beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta beberapa pihak terkait. 

Sabu sebanyak itu dimusnahkan dengan cara direbus di dalam panci berisi air panas.

"Totalnya 2765 gram hasil penangkapan pada Rabu 13 Desember 2017," ujar Agung Gima.

Ia mengatakan, tiga pelaku kurir itu ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka F dengan barang bukti 879 gram, 881 gram dengan tersangka YF, MA dengan barang bukti 913 gram. 

Agung menuturkan, saat ini ketiga tersangka kasusnya sudah diproses hukum. 

"Saat ini ketiga tersangka kasusnya sudah diproses ke pengadilan," ujar dia.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews