Tjipta Fujiarta Ditahan di Polresta Barelang

Tjipta Fujiarta Ditahan di Polresta Barelang

Kasi Pidum Kejari Batam Filpan Dermawan Laia (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bos Hotel BCC Batam, Tjipta Fujiarta, ditahan di Polresta Barelang dalam beberapa hari kedepan. Tjipta tersandung kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam.

Tjipta pun sudah berstatus tersangka. Ia ditahan menghindari kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan sebelumnya.

“Untuk tersangka selanjutnya kita lakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Dermawan, Senin (08/01/2018) dikumpai setelah pemeriksaan Tjipta.

Lanjut Filpan, sebelumnya penasihat hukum Tjipta sempat menyampaikan surat penangguhan penahanan untuknya. Tetapi dari kejaksaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

“Dengan penelitian yang kita lakukan, maka kita berpendapat tidak dapat dilakukan,” kata dia.

Untuk penahanan sambung Filpan, penahanan dilakukan di rutan Barelang, Batam.

“Kami melakukan penahanan di rutan Barelang selama dua puluh hari kedepan. Jadi tersangka untuk selanjutnya jadi terdakwa, didampingi oleh anaknya bersama penasehat hukumnya,” lanjut Filpan.

(yud)

 

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews