Usai Libur Natal, 83 PNS di Lingkungan Pemko Batam Bolos
Ilustrasi absensi pegawai. (foto: ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 404 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur dan cuti bersama Natal. Sanksi ringan sampai berat menunggu mereka.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Yudi Admaji mengatakan 404 pegawai yang tidak masuk tersebut 202 diantaranya tidak masuk kerja karena masa cuti, sakit 37, izin 39 dan tanpa keterangan sebanyak 83 pegawai.
"Jadi 83 pegawai ini tak masuk," ujar Yudi di Kantor Wali Kota Batam, Kepri, Rabu (26/12/2017).
Untuk 83 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, Yudi mengatakan mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 diantaranya bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
"Ringan seperti teguran lisan. Tapi jika masih berlanjut hingga dua hari ke depan bisa mendapatkan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala hingga satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat," jelasnya.
Yudi menuturkan jumlah pegawai yang tidak hadir hari ini ditemukan hampir di setiap instansi.
"Ada 25 dinas yang pegawainya tidak datang di hari pertama kerja setelah libur Natal ini," katanya.
Ia menambahkan pemberian sanksi ini ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai yang ada di lingkungan Pemko Batam.
"Pimpinan sangat serius menanggapi hal ini, jika tidak disiplin tentu akan diberikan hukuman yang sesuai dengan aturan," bebernya.
Komentar Via Facebook :