Polisi Ringkus Dua Kurir Narkoba di Bandara dan Bandar 3 Kg Sabu

Polisi Ringkus Dua Kurir Narkoba di Bandara dan Bandar 3 Kg Sabu

Kapolresta Barelang Kombes Hengki saat mengekspos hasil tangkapan sabu Satuan Narkoba Polresta Barelang (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kompol Agung Gima Sunarya langsung unjuk gigi tak lama setelah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang. Jajarannya menangkap 3 kilogram sabu berikut tersangka.

Dua orang diamankan di Bandara Hang Nadim dan satu orang diamankan di Tanjung Sengkuang.

Dua tersangka yang diamankan di Bandara Hang Nadim yaitu, Fadli bin Umar (35) asal Bima (NTB) dan Yud Fauzi bin Salin (44) asal Sumbawa. Satu orang yang diamankan di Tanjung Sengkuang yaitu Mas’adi (47) asal Masalembu (Jatim).

Kedua tersangka yang diamankan di Bandara Hang Nadim hendak terbang ke Surabaya dengan menggunakan maskapai Lion Air.

“Tersangka pertama Fadli, ditangkap terlebih dahulu oleh petugas avsec bandara,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan pada hari rabu (13/12/2017) sekitar pukul 18.10 WIB. 

Fadli ditangkap setelah melewati x-ray, semula petugas tidak melihat ada barang bukti, tetapi gerak gerik tersangka mencurigakan. Lalu dilakukan pemeriksaan manual, ternyata ransel tersebut sudah dimodifikasi. 

“Dari Fadli didapat barang bukti sebanyak enam bungkus narkotika jenis sabu, seberat 827 gram,” kata dia saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (15/12/2017).

Fadli akhirnya mengaku saat itu ia bersama temannya Yud Fauzi. Kemudian Polsek Bandara melakukan pencarian, sekira pukul 19.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di ruang keberangkatan. Setelah itu dia dibawa keruang Avsec untuk diperiksa.

“Dari Yud Fauzi ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat 881 gram di dalam tas tersangka,” ujarnya.

Setelah itu dilakukan lagi pengembangan terhadap keduanya, oleh Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Narkoba yang baru, Kompol Agung Gima Sunarya. Dari situ mereka berhasil menangkap dan mengamankan satu tersangka, Mas’adi di Perum Persero Blok L no 5, Tanjung Sengkuan, Batu Ampar.

“Tersangka Adi ini yang memesan tiket bandara, di rumahnya juga didapat sabu seberat 913 gram,” lanjut Hengki.

Untuk total keseluruhan sabu yang diekspos hasil dari tangkapan yaitu seberat 2.621 gram.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Manager Operasional BUBU Hang Nadim, Suwarso yang turut hadir dalam pers release mengatakan, banyaknya kasus narkoba yang baru-baru didapat di bandara, ia bekerja sama dengan pihak kepolisian akan berupaya memeberikan pengamanan yang maksimal.

“Kita sudah bekerja sama dengan pihak kepolsian, untuk tetap memberi pengamanan yang maksimal. Kita akan terus berupaya,” kata dia.

Lanjut Suwarso, apabila nanti diketahui ada dari pihak bandara yang tersangkut peredaran narkoba di bandara. Ia berjanji akan menindak tegas.

“Apabila ada petugas kita yang ketahuan bermain di dalam kasus ini, kita akan menyerahkannya langsung kepada pihak kepolisian untuk diproses,” kata dia.

(yud)

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews