Polisi Tembak Empat Kawanan Rampok di Batam

Polisi Tembak Empat Kawanan Rampok di Batam

Kawanan perampok terpincang saat diamankan di Polresta Barelang, Kamis (14/12/2017) (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung mengamankan lima orang kawanan perampok, Kamis (7/12/2017). Satu diantaranya wanita yang diduga sebagai penadah barang curian.

Keempatnya yakni Nataliadi Pohan (32), Adi (46), Satria(36) dan Nafiri(28). Sementara seorang wanita HS (18) masih berstatus pelajar. Tiga orang anggota kawanan ini masih buron yakni Dodi, Azan dan Iwan.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, ketujuh perampok ini sudah melakukan aksinya dibanyak tempat.

“Dari kejahatan yang mereka lakukan sudah ada sebelas TKP, namun yang bisa kita ungkap baru tiga TKP. Dengan barang bukti yang bisa kita amankan dari tersangka sebanyak empat orang,” ujar Hengki saat ekspos penangkapan di Mapolresta Barelang.

Tiga TKP yang berhasil diungkap, lanjut Hengki, yaitu di wilayah Sagulung, Lubuk Baja dan Batam Kota. “Termasuk beberapa kejahatan lain yang akan kita ungkap, karena barang buktinya sudah dijual,” kata dia.

Hengki melanjutkan, komplotan ini adalah mantan resedivis dengan kasus yang sama, kecuali yang perempuan.

Para pelaku melakukan perampokan dengan cara mengikat korban, menutup mata, dan menyumpal mulut korban dengan kain serta melempar korban dari dalam mobil, untuk mempermudah tindak kejahatannya. 

“Salah satu korban di wilayah Sagulung, dimana korban setelah diikat, lalu dibuang ke jalan,” ujarnya menerangkan.

Untuk tiga orang yang masuk ke daftar DPO, Hengki mengaku sudah mengetahui identitas pelaku.
“Sudah kita ketahui identitasnya, dan sudah kita sebar,” kata dia.

Keempat orang pelaku yang tertangkap terpincang-pincang usai "dihadiahi" timas panas di kedua kakinya oleh anggota kepolisian.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit televisi, amplifier, satu unit kamera canon, tablet, hape, gitar, pisau, obeng dan mobil yang dipakai untuk beraksi.

Untuk kasus itu, keempat pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Dengan ancaman hukuman pidana selama dua belas tahun,” kata dia.

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews