Pengedar dan Bandar Sabu Diciduk Kodim dan BNN di Karimun

Pengedar dan Bandar Sabu Diciduk Kodim dan BNN di Karimun

Kodim 0317 TBK bersama BNN mempublikasikan hasil penangkapan pengedar dan bandar Sabu-sabu, Selasa (28/11/2017) sore. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun, bersama BNN Karimun menangkap dua tersangka pengedar dan bandar narkoba, Selasa (28/11/2017) dini hari.

Kedua orang tersebut ialah Iw (35) yang berprofesi sebagai bandar dan Az (38) sebagai pengedar. Mereka ditangkap di Parit I Pulau Parit, Karimun.

Kepala Staf Kodim (Kasdim) Kodim 0317/TBK, Mayor Inf S. Manurung, mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat

“Kita awalnya, dapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota dari intel Kodim langsung turun untuk lidik,” ujanya, kepada wartawan di Kantor Kodim 0317/TBK, Selasa (28/11/2017) sore.

Setelah mendapat bukti dan ciri-ciri target, anggota Intel Kodim bersama BNN Karimun langsung melakukan penangkapan terhadap Iw.

“Intel Kodim dan BNN melakukan melakukan penangkapan terhadap Iw setelah pengembangan kasus Az," ujar Kasdim. 

Dari kedua tersangka, petugas Intel Kodim dan BNN menyita barang bukti berupa 3 paket sabu sedang, 5 paket kecil siap edar, dan dua buah alat hisap sabu (bong)

“Jadi kita berhasil amankan barang bukti dengan berat total 3 gram sabu-sabu, dua alat hidap, dan ada dua unit handphone,” kata S. Manurung.

Pada 2016, Iw pernah ditangkap pihak Polres Karimun, dengan kasus yang sama, namun karena tidak cukup bukti, ia terpaksa dilepas. Dan kali ini, pengembangan lebih lanjut, dua tersangka di limpahkan ke BNN Karimun.

“Pengakuan Iw, 2016 pernah ditangkap, tapi tidak ada bukti dan bebas,” ujarnya.

Saat ditanya oleh wartawan, Iw enggan untuk berkomentar banyak. “Saya dapat barang dari kawan,” singkatnya

Kemudian, ditanya mengenai siapa teman dan dimana ia mengambil barang haram tersebut, pria 35 tahun tersebut hanya menunduk diam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews