Gara-gara Berdiri Dekat Motor, Bocah 11 Tahun Bonyok Dianiaya
Pelaku memakai jaket biru dalaman putih, celana jeans hitam panjang (dua dari kiri) ditangkap setelah menganiaya seorang bocah. (foto: ist/yud)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek Sekupang menangkap MK, pelaku kasus penganiayaan anak umur 11 tahun, di Komplek Taman Fortuna Indah, Blok B No 18, Sei Harapan, Sekupang, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berawal dari laporan orang tua korban, Syadripan ke Polsek Sekupang yang melaporkan bahwa anaknya, Adrul Fazri (11) telah dianiaya oleh seorang tetangga kompleknya.
Setelah dikonfirmasi ke Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahrozi membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan kejadian terjadi pada hari Sabtu lalu (25/11/2017) dan pelaku sudah diamankan hari ini. “Tadi jam dua ditangkap itu,” kata dia.
Adrul Fazri, korban penganiyaan.
Untuk hasil pemeriksaan sementara, Oji mengaku belum bisa memberikan keterangan. "Saya masih periksa dulu, nanti kalau sudah oke saya kabarin lagi," ujar dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke orang tua korban, Syadripan mengatakan kalau kronologinya saat itu anaknya sedang bermain petak umpet. Dia sedang mencari abangnya, terus berdiri di dekat motor pelaku.
"Dituduh maling, anak saya kelas 5 tak pandai bawa motor. Terus anak saya dipukul kepalanya, ditonjok mukanya, giginya ompong dua, memar juga,” ungkap dia.
Ia mengatakan, bahwa anaknya sudah dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk divisum, tetapi ketika akan dirontgen ia mengatakan tidak mampu untuk membayar biaya rontgen.
“Sudah divisum di RS Awal Bros, tapi tadi pas mau dirontgen biayanya mahal, saya tak mampu,” kata dia.
(yud)
Komentar Via Facebook :