Tangkap 22 Orang, Polisi: Jaringan Narkoba di Tanjungpinang Terputus-putus

Tangkap 22 Orang, Polisi: Jaringan Narkoba di Tanjungpinang Terputus-putus

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP M Djaiz (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang meringkus 22 orang anggota jaringan pengedar narkoba. Diduga para tersangka terorganisir yang rapi.

Pasalnya, polisi kesulitan mengungkap jaringan tersebut karena terputus. 

“Itu sejak bulan September hingga November 2017,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP M Djaiz, kemarin.

Dari tangan para tersangka disita 294,35 gram, pil ekstasi 48 1/2 butir serta serbuk ekstasi 179,79 gram.

"Para pelaku yang kita amankan itu, rata-rata meraka memperoleh barang haram itu secara lempar (terputus). Itu kesulitan kita dalam mengungkapkan, mereka tidak kenal sama pemberi barang haram itu," kata Djaiz.

Ia menambahkan, sejumlah berkas sudah lengkap. Sebanyak 10 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dari 22 orang terdiri dari 18 laki-laki dan 4 orang wanita.

“Berkas perkara dengan yang sudah masuk tahap II (P21) dengan jumlah tersangka 10 orang dan sudah masuk dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Djaiz mengatakan, optimis dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Tanjungpinang. Ia pun tak main-main. Bahkan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis serta lima anggotanya, ikut disidik. 

Kasus ini sedang bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tak hanya itu, beberapa waktu yang lalu Satresnarkoba juga mengamankan salah satu pelaku yang merupakan pecatan Polri berinisial AM. 

Ia diamankan saat sedang pesta sabu-sabu dengan 6 orang rekannya di salah satu rumah di depan showroom toyota Agung Automall, Kota Tanjungpinang. 

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews