Satu Persatu Terdakwa Korupsi Alkes Lingga Kembalikan Kerugian Negara, JPU Bakal Tuntut Ringan

Satu Persatu Terdakwa Korupsi Alkes Lingga Kembalikan Kerugian Negara, JPU Bakal Tuntut Ringan

Said Muchtar mengembalikan kerugian negara atas dakwaan korupsi pengadan Alkes Kabupaten Lingga. Sidang PN Tipikor Tanjungpinang berlangsung Senin (13/11/2017).(Foto: Adi/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Said Muchtar, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Lingga mengembalikan kerugian negara senilai Rp 61,9 Juta pada persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (13/11/2017).

Kasus korupsi yang menyeret beberapa tersangka ini, merugikan negara sebesar Rp 900 Juta lebih. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepri, terdakwa Said Muctar dibebankan mengembalikan sebesar Rp 61,9 juta.

Proyek pengadaan Alkes Kabupaten Lingga ini dianggarkan lewat APBD 2013 dengan pagu anggaran Rp 2,2 miliar

Jaksa Penuntut Umum PN Tipikor, Evan Apturedi mengatakan, dalam persidangan kasus korupsi Alkes ini, Said cukup koperatif

"Kasus korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Lingga ada kerugian negara hampir 1 miliar, yang jelas salah satu kerugian itu diakibatkan salah satu terdakwa Said Muctar sebesar Rp 61.900.000, terdakwa komperatif dan mau mengembalikan kerugian tersebut di hadapan majelis hakim," kata Evan.

Sebelumnya juga, kata Evan, terdakwa lainnya yakni ketua panitia lelang dari Dinkes Lingga, Syamsuri Kasubag Perencanaan dan Evaluasi beberapa waktu lalu juga telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.

Kemudian terdakwa lainnya, Kusmadi juga juga berkomitmen sebelum tuntutan mengembalikan kerugian negara.

"Terdakwa Kusmadi katanya mau mengembalikan juga sebelum tuntutan, sehingga insyaallah putus sidang ini nanti kerugian negara dari kasus alkes ini sudah tidak ada lagi, karena sudah dikembalikan semua," ungkap Evan

Itikad baik dari para terdakwa ini mengembalikan kerugian negera, katanya, akan menjadi salah pertimbangan untuk menuntut ringan para terdakwa kasus korupsi tersebut.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews