Hakim Perintahkan Jebloskan Desta Analis Cs ke Rutan Tanjungpinang

Hakim Perintahkan Jebloskan Desta Analis Cs ke Rutan Tanjungpinang

Pemindahan ruang tahanan Desta Analis cs. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memerintahkan jaksa untuk menjebloskan tersangka AKP Desta Analis dan lima orang anggotanya serta satu orang warga sipil ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Tujuh orang tersangka itu sebelumnya ditahan di Polres Tanjungpinang.

"Jadi kita sampaikan bahwa terhadap tujuh terdakwa dalam perkara ini yang masuk ke Pengadilan Tanjungpinang yang telah ditunjuk majelisnya dan telah ditetapkan hari sidangnya pada  8 November 2017, majelis dari perkara tersebut sudah mengeluarkan dan melanjutkan penahanan terhadap para tersangka, penahanannya di Rutan Tanjungpinang," kata Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, Kamis (2/11/2017).

Ia melanjutkan, bagaimana proses untuk melakukan pemindahan ditanyakan kepada pihak eksekutor dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU). 

Sementara itu, terkait pemindahan terhadap para tersangka itu, kata Santonis, Pengadilan Negeri (PN) menilai pihak Rutan Tanjungpinang sudah profesional dan kompeten dalam rangka memberikan ruang tahanan untuk keselamatan terhadap ketujuh tersangka tersebut.

"Jadi kita hanya memandang perlu bahwa pihak Rutan adalah pihak sudah diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mengurusi hal-hal yang terkait penahanan. Jadi saya rasa mereka sudah profesional dan kompeten dalam rangka memberikan ruang yang layak dan penjaga yang ketat juga terhadap keselamatan yang baik juga bagi para terdakwa ini," ungkapnya.

"Sehingga tidak ada anggapan-anggapan dari masyarakat bahwa ada perlakukan khusus ke salah satu atau sebagian dari terdakwa dalam perkara ini," ujarnya.

Adapun tujuh tersangka tersebut yakni, terdakwa Desta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan),  Tomy Adriadi Silitonga (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan),  Indra Wijaya (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan),  Joko Arifonto (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan),  Kurniawan Tambunan (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan), Abdul Kadir (mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dan Dwi Supriyanto Malik (warga sipil).

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menangkap Yanto warga sipil pengedar narkoba. ‎ Dari tangan Yanto dikembangkan ternyata barang bukti tersebut merupakan barang bukti tangkapan Polres Bintan di hotel Comfort Tanjungpinang Maret lalu.

5 oknum polisi dan Kasat narkoba AKP Desta Analis menggelapkan dan menjual barang bukti hasil tangkapanya sebanyak satu kilogram melalui Yanto.

(Adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews