Razia Miras di Kijang, 4 Cafe Ditutup Pemiliknya Dilepas

Razia Miras di Kijang, 4 Cafe Ditutup Pemiliknya Dilepas

Miras yang disita dalam razia oleh Polsek Bintan Timur. (foto: ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Polsek Bintan Timur menggelar razia penertiban peredaran minuman keras di Tempat Hiburan Malam (THM) sekitar Kijang Kota, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dari razia tersebut, polisi hanya berhasil mengamankan 13 dus miras kemasan botol dan 10 kes miras kemasan kaleng. Jenis miras itu terdiri dari Carlsberg, Stout, Guinnes, Heineken, Tiger, Balihai ABC, dan Anker.

Semua miras itu diamankan dari empat cafe yaitu Cafe Sekawan, Cafe Payung, dan Cafe Bintan yang berada di Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan dan serta Pondok Happy di Kampung Seidatuk.

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman menjelaskan razia ini berawal dari adanya insiden pertikaian antar pengunjung cafe. Akibat pengaruh miras pengunjung cafe terlibat baku hantam sehingga membuat masyarakat resah.

"Karena adanya pertikaian itulah kami razia. Sehingga kami amankan puluhan dus dan kes miras di empat cafe yang tersebar di Kijang," ujarnya saat ekspose di Mapolsek Bintim, Rabu (1/11/2017).

Dalam razia ini pihaknya hanya mengamankan 13 dus yang berisikan 139 botol miras berbagai jenis dan 10 kes yang berisikan 273 kaleng miras berbagai jenis. 

Kemudian juga memberikan sanksi berupa penutupan sementara kepada empat cafe yang terjaring razia tersebut.

"Sedangkan pemilik cafenya tidak diamankan. Karena kasus ini hanya tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.

Ditanya beberapa miras yang diamankan merupakan barang khusus kawasan bebas Kota Batam. Mantan Kasatnarkoba Tanjungpinang ini mengaku heran dan juga tidak mengetahui bagaimana caranya miras FTZ Kota Batam itu bisa beredar bebas di Kijang.

"Kami juga heran kenapa miras FTZ Batam bisa muncul di Kijang. Tapi kasus ini akan kami selidiki," tutupnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews