HP Ilegal Banjiri Tanjungpinang, Kemana Polisi dan Bea Cukai?

HP Ilegal Banjiri Tanjungpinang, Kemana Polisi dan Bea Cukai?

Salah saty toko penjual handphone di Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Tanjungpinang - Handphone black market (BM) alias ilegal beredar luas di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Handphone tanpa garansi nasional itu dijual bebas di sejumlah toko-toko.

Padahal kegiatan ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga negara dirugikan. Konsumen tidak akan mendapatkan dukungan dalam bentuk garansi seandainya terjadi kerusakan pada smartphone yang mereka beli.

Produk BM cenderung harganya lebih murah karena tidak membayar bea masuk atau dikenal dengan pasar gelap, tidak bergaransi resmi serta kemungkinan telah mengalami rekondisi.

Praktek semacam ini sudah lama berlangung lama di Tanjungpinang. Namun pihak kepolisian dan Bea Cukai Tanjungpinang belum menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku usaha itu. 

Menurut salah satu karyawan penjual handphone Lucxy COMM yang terletak di Jalan Merdeka, tepatnya di bawah Hotel Wisata, mengatakan, barang mereka itu masuk dari Singapura dan Batam. Untuk handphone Xiaomi tidak memiliki garansi resmi, hanya garansi toko selama satu minggu.

"Tak ada garansi, hanya garansi toko saja selama satu minggu, harga kita lebih murah loh, kalau Samsung ada garansi resminya," ujarnya.

Pantauan Batamnews.co.id di lapangan, terlihat sejumlah toko-toko handphone bebas memajang dan memasarkan handphone seperti Xiaomi serta produk lainnya yang tidak memiliki garansi kepada konsumen.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews