Warga Negara China Paling Banyak Melanggar Keimigrasian di Karimun

Warga Negara China Paling Banyak Melanggar Keimigrasian di Karimun

Warga Negara China yang melanggar UU Keimigrasian di Batam beberapa waktu lalu (Foto: Ilustrasi/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kantor Imigrasi Karimun menindak 55 orang Warga Negara Asing (WNA) sejak Januari hingga Oktober 2017. Rata-rata para WNA itu melanggar UU Keimigrasian.

Beberapa pasal yang dilanggar diantaranya melanggar izin tinggal. Selain itu beberapa pelanggaran lain adalah kasus tindak pidana ringan (Tipiring), dan kasus narkoba yang merupakan pelimpahan dari instansi lain.

WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran dari negara Tiongkok ialah sebanyak 18 orang, 11 Banglades, Malaysia 9 orang, Thailand 7 orang, India 4 orang, Singapura 2 orang, Laos 2 orang, dan Myanmar 2 orang.

"Jumlah Total warga negara asing yang dikenakan TAK adalah sebanyak 55 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, belum lama ini.

Berdasarkan data statistik Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, per tanggal 1 Oktober 2017 tercatat jumlah keseluruhan WNA yang memiliki izin tinggal di Kabupaten Karimun adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebanyak 182 orang dan 118 pemegang KITAS perairan.

Kabupaten Karimun yang terdiri dari lebih kurang 249 gugusan pulau dari 12 kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.

Oleh karena itu beberapa wilayah seperti Moro dan Kundur serta beberapa daerah lainnya, cukup jauh dari pantauan petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun yang berada di Pulau Karimun.

"Pulau Kundur dan Moro memiliki kerawanan yang cukup tinggi perihal pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mungkin dilakukan oleh warga negara asing," ucap Mas Arie

Masalah tingginya pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh WNA dapat terjadi mengingat kegiatan kapal ekspor impor dari Malaysia dan Singapura, atau lainnya. Baik kegiatan kapal kargo, penangkap ikan ataupun kegiatan lainnya yang melibatkan warga negara asing secara langsung ataupun tidak langsung.

Dalam hal memperketat penerapan Undang-undang No. 6 tahun 2011 dan pp 31 tahun 2013 tentang, keimigrasian kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di dua wilayah tersebut.

"Dengan adanya Timpora ini dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asign," katanya. 

(edo)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :