Nelayan di Kepri Tak Bisa Melaut Gara-gara Aturan Menteri Susi

Nelayan di Kepri Tak Bisa Melaut Gara-gara Aturan Menteri Susi

Kapal nelayan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Puluhan nelayan di Kabupaten Bintan, Tanjungpinang, dan Tanjungbalai Karimun saat ini tak bisa melaut akibat penerapan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan di laut.

Hampir semua kapal ikan milik nelayan di tiga daerah itu tak dapat beroperasi sejak peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 sampai 58 tahun 2015 tersebut diberlakukan.

Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kepri, Haripinto dalam laporan resesnya di Batam, Minggu (15/3/2015).

Biasanya, kata Haripinto, para nelayan Pulau Bintan dan Tanjungpinang beroperasi di Laut Natuna dan Arafura. Namun, kini kapal tersebut hanya berlabuh di dermaga-dermaga.

"Nelayan sangat kesulitan melaut gara-gara peraturan menteri No 56 sampai dengan 58,  dan Kebijakan dari Menteri Perikanan dan Kelautan," ucap Haripinto.

Demikian halnya juga dirasakan para nelayan Kabupaten Karimun.
Kapal-kapal penangkap ikan di wilayah yang berbatasan dengan Malaysia itu juga mangkrak di dermaga, karena kesulitan melaut.

Lain halnya di Batam, sebagian nelayan di daerah ini masih bisa melaut karena menggunakan jaring biasa untuk menangkap ikan di laut, bukan menggunakan pukat hela dan pukat tarik.

"Permen itu tidak mempengaruhi kami. Kami tidak akan demo-demo seperti nelayan di daerah lain. Saya jamin, nelayan di Batam kondusif," ujar Awang Herman, Ketua HNSI Kota Batam.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews