Pemko Batam Digugat

Sidang Blue Bird di PTUN Kian Seru, Kepala Dishub Jadi Saksi

Sidang Blue Bird di PTUN Kian Seru, Kepala Dishub Jadi Saksi

Suasana persidangan di PTUN Tanjungpinang di Batam, Rabu (11/3/2015). (Foto: Alfi Kurnia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Persidangan gugatan armada taksi asal Jakarta, Blue Bird, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Kota Batam Kepulauan Riau kembali digelar, Rabu (11/3/2015).

Sidang kali ini langsung dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri. Zulhendri hadir sebagai saksi tergugat I. 

Sebelum memberikan kesaksian Zulhendri bersumpah di bawah kitab suci Alquran. "Saya bersumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," ucap Zulhendri.

Majelis hakim Tedi Romyadi SH kemudian tampak memulai pemeriksaan saksi pada sidang dengan nomor 6/G/2014/PTUN-TPI. “Sidang terbuka untuk umum,” ujar Tedi.

Dalam sidang tersebut, Zulhendri tampak menjelaskan panjang lebar mengenai pemberian izin terhadap Blue Bird.

"Sesuai surat edaran, Blue Bird lah yang memenuhi syarat secara operasional. Namun pada waktu itu pemberian izin tidak berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2001. Kami hanya mengacu kepada keputusan wali kota (Batam) saja," ujar  Zulhendri.

Persidangan itu juga dihadiri oleh saksi Hardi Samrun dari Organda Batam. Hardi menjelaskan, melihat perseteruan tersebut, izin penambahan armada Blue Bird sudah tak bisa ditambah lagi. 

“Karena selain izin penambahan yang mereka miliki sudah kedaluwarsa lebih dari dua tahun, bahkan izin operasi Blue Bird pun terancam dicabut," kata Samrun kepada batamnews.co.id.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews