Vietnam Jemput Nelayan yang Ditangkap Petugas Indonesia ke Batam

Vietnam Jemput Nelayan yang Ditangkap Petugas Indonesia ke Batam

Nelayan Vietnam yang dideportasi pemerintah Indonesia (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 239 nelayan ilegal asal Vietnam dideportasi. Deportasi itu berlangsung di Pangkalan PSDKP Batam.

Mereka adalah nelayan tangkapan petugas Pengawas Perikanan KKP, TNI AL, dan Polri, dalam sejumlah operasi.

"Status hukum mereka bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi dan selama ini mereka tinggal dibeberapa tempat penampungan sementara seperti PSDKP Batam, Natuna, Pangkalan TNI AL Ranai, Tarempa, Polair Polda Kalbar, Polair Natuna, Kantor Imigrasi Natuna serta rumah detensi Imigrasi Pontianak," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP Nilanto Perbowo kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).

Deportasi itu melibatkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Keamanan Laut serta instansi terkait lainnya

Nilanto menambahkan dalam proses deportasi ini pemerintah Vietnam mengirimkan satu kapal Vietnam Coast  Guard  8001 untuk membawa warganya kembali  ke Vietnam.

Nilanto menuturkan,  deportasi ini merupakan deportasi massal kedua pada tahun 2017 dimana  sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2017 dilakukan deportasi sebanyak 695 nelayan Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam.

Sementara itu Kepala PSDKP Batam Slamet kepada pewarta mengatakan ketentuan deportasi nelayan asing yang berstatus non tersangka  telah diatur dalam pasal 83 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing. 

"Dalam proses hukum tindak pidana perikanan yang ditetapkan tersangka adalah nahkoda dan kepala kamar mesin sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka dan non saksi)," kata dia.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews