Sidang Penyerangan Kantor BC Kepri, Saksi: Saya Lihat Permata Mengeluarkan Kata-kata Kotor

Sidang Penyerangan Kantor BC Kepri, Saksi: Saya Lihat Permata Mengeluarkan Kata-kata Kotor

Haji Permata saat menjalani persidangan di PN Karimun, Selasa (10/3/2015).

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sidang kasus penyerangan Kantor Wilayah IV Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Khusus Kepri di Karimun dilanjutkan. Haji Jumhan alias Haji Permata dihadirkan sebagai terdakwa.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi dari TNI Angkatan Laut.

Saksi pertama yang dihadapkan JPU yakni Kelasi Satu Muhammad Sufyan dari anggota Den Pomal Tanjungbalai Karimun.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Hotnar Simarmata.

Saksi Muhammad Syufyan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

'Saya melihat massa melempar rotan ke arah petugas DJBC, serta mendengar teriakan bahwa agar segera dilepaskan kapal kepada petugas DJBC. Tetapi siapa yang bicara tidak tau, karena cukup ramai,' ujar Syufyan.

Lanjutnya, ia mengaku dirinya tidak melihat ada kerusakan terhadap bangunan Kanwil DJBC Khusus Kepri itu saat massa merangsek masuk.

Ia juga mengaku tidak mendengar ada kata-kata perintah dari terdakwa Haji Permata untuk melakukan penyerbuan ke dalam Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Kuasa hukum dari terdakwa H Permata yaitu Eggy Sudjana dan Partners sempat mencecar pertanyaan. Kuasa hukum Haji Permata menanyakan mengenai senjata yang digunakan saat menyerang. Termasuk soal perampasan senjata api milik anggota Bea dan Cukai.

Dan langsung dijawab oleh Sufyan, bahwa dirinya tidak pernah menerima pelimpahan senjata rampasan oleh massa. Begitu juga dengan rekannya, Serma Zainul juga tidak ada.

‘’Saya hanya mendengar teriakan dengan kata-kata kasar. Saat itu lampu sudah menyala dan bisa melihat Haji Permata,” ujar Syufyan.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews