Coast Guard Vietnam Merapat ke Batam Jemput 239 Nelayan Illegal Fishing

Coast Guard Vietnam Merapat ke Batam Jemput 239 Nelayan Illegal Fishing

Kapal PSDKP membawa para nelayan Vietnam saat proses deportasi. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapal Coast Guard Vietnam bernomor lambung 8001 merapat di markas PSDKP Batam, Rabu (4/10/2017).

Kedatangan mereka guna mengangkut 239 orang nelayan asal negeri Paman Ho itu yang terjaring aparat TNI dan PSDKP dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Mereka adalah ABK kapal yang tertangkap mengeruk ikan di area Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)

Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Keamanan Laut melakukan  deportasi.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP, Nilanto Perbowo menyebutkan, status hukum mereka sebagai tahanan non yustisia.

"Mereka (ABK) hanya menjadi saksi. Selama ini mereka tinggal di beberapa tempat penampungan sementara seperti PSDKP Batam, Natuna, Pangkalan TNI AL Ranai, Tarempa, Polair Polda Kalbar, Polair Natuna, Kantor Imigrasi Natuna serta rumah detensi Imigrasi Pontianak," ujar Nilanto.

Ia menuturkan, deportasi ini merupakan deportasi massal kedua pada tahun 2017. Sebelumnya pada 9 Juni 2017 dilakukan deportasi sebanyak 695 nelayan Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam.

Kepala PSDKP Batam, Slamet mengatakan, ketentuan deportasi nelayan asing yang berstatus non tersangka (non yustisia) telah diatur dalam pasal 83 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

BACA JUGA:

Illegal Fishing Kembali Menggila di Laut Natuna

Di dalamnya menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka (nakhoda dan kapten kapal) dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya (awak kapal) dapat dipulangkan, termasuk yang berkewarganegaraan asing. 

"Dalam proses hukum tindak pidana perikanan yang ditetapkan tersangka adalah nahkoda dan kepala kamar mesin sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka dan non saksi), "pungkasnya. 

Di lain sisi, nakhoda atau kepala kamar mesin kapal-kapal pukat harimau Vietnam yang menjadi tahanan yustisia biasanya hanya dihukum kurungan enam bulan sesuai hukum yang mengacu kepada aturan internasional

Hal ini seakan tidak sebanding dengan kerugian negara dari hasil ikan yang dikeruk hingga kerusakan terumbu karang dan ekosistem di perairan Indonesia.

Aksi Illegal Fishing nelayan asing ini seakan tidak terhentikan. Kendati Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengeluarkan perintah tegas penenggelaman kapal Illegal Fishing, namun mereka seakan tidak jera.

Biasanya kapal-kapal ini dikordinir toke-toke di negara mereka yang punya ratusan armada.

 

Berikut data pemulangan nelayan warga negara Vietnam, Rabu (4/10/2017):

Batam berjumlah 104.

Ditjen  PSDKP - KKP:  43 orang
Polair 61 orang

Natuna  berjumlah 110
Ditjen  PSDKP - KKP  58
TNI AL 10
Polair 28
Imigrasi  14

Tarempa 9
TNI AL 9

Pontianak  16
Polair  8
Imigrasi  8


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews