Habis Diserang, Alfamart di Batam Kini Dibela Kepala Dinas PMP-KUKM

Habis Diserang, Alfamart di Batam Kini Dibela Kepala Dinas PMP-KUKM

Salah satu gerai Alfamart. (foto:ilustrasi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kisruh Alfamart di Batam belum juga berakhir. Bahkan, di lingkungan Pemko Batam sendiri kini terjadi perbedaan pendapat soal perizinan pasar modern tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Batam, pihak Badan Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) menyatakan bahwa Alfamart belum layak beroperasi karena belum dilakukan kajian pasar oleh tim yang dibentuk.

Namun hal itu dibantah Kepala Dinas PMP-KUKM Pebrialin. Kajian yang diminta BPM-PTSP tersebut, kata Pebrialin tidak sejalan dengan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar.

"Dalam perda tersebut tidak menyebutkan minimarket perlu kajian pasar, ujar Pebrialin saat ditemui usai menghadiri RDP di Komisi I DPRD Kota Batam  beberapa waktu lalu.

Pebrialin menambahkan, untuk izin minimarket yang berukuran 400 meter tidak perlu dilakukan kajian pasar, karena minimarket memang ada pengecualian, yang perlu kajian pasar hanya supermarket.

Sementara, Sekretaris BPM-PTSP menolak diwawancarai wartawan saat selesai menghadiri rapat. "Saya tidak ada wewenang memberikan stetmen, coba tanya langsung Pada Pak Gustian Riau (Kadis BPM-PTSP)," ujarnya.


[isk]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews