Rita Widyasari Diduga Gunakan Tim 11 Untuk Atur Proyek
Bupati Rita Widyasari
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Rita diduga menerima uang sebesar Rp12,97, dari dua kasus yang menjeratnya.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, --dalam dugaan suap, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam melancarkan praktiknya, Rita diduga tak sendiri. Dari informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, ada sebuah tim yang membantu Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu, dalam mengumpulkan pundi-pundi. Tim tersebut dikenal 'Tim 11'.
Dari salinan bagan struktur Tim 11 yang dilihat CNNIndonesia.com, Khairudin merupakan ketua tim. Dia juga disebut sebagai 'tangan kanan' Rita dalam mengatur sejumlah proyek di Kukar, yang dikendalikan Tim 11.
|
Tim itu beranggotakan 11 orang, termasuk Khairudin. Dalam dokumen itu juga merinci kerja masing-masing anggota, yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari LSM, seniman, dosen, anggota DPRD, dan direksi media. |
"Pengembangan masih sangat mungkin. Makanya dilakukan sekarang penggeledahan di beberapa tempat, di beberapa dinas. Karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan," tuturnya.
Sementara itu saat mencoba mengonfirmasi keberadaan dan peran Tim 11, kepada Rita lewat pesan singkat, namun belum direspons.
(snw)
Komentar Via Facebook :