Polisi Siap Jemput Warga Daik yang Ingin Urus SIM di Dabo

Polisi Siap Jemput Warga Daik yang Ingin Urus SIM di Dabo

Kasatlantas Polres Lingga AKP Indra Jaya mendampingi Kapolres Lingga memasangkan helm kepada pengendara motor di Lingga (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Jajaran Polres Lingga siap menjemput warga Daik, Kabupaten Lingga, yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Dabo Singkep. Hal ini mengatasi keluhan masyarakat yang kemahalan jika harus mengurus hingga ke Dabo yang memakan biaya hingga Rp 500 ribu.

Penjemputan akan dilakukan di di Pelabuhan Jagoh hingga menuju Mapolres Lingga.

"Kami dari Satlantas Polres Lingga, seandainya ada masyarakat Daik pemohon SIM, akan kami bantu transportasi dari Pelabuhan Jagoh ke Polres Lingga begitu juga sebaliknya. Tapi tentu tidak sendirian, paling tidak dikoordinir berapa orang yang mau buat SIM itu kasih tau sama kami, kami jemput," kata Kasatlantas Polres Lingga, AKP Indra Jaya kepada Batamnews.co.id, Kamis (28/09/2017).

Ia mengatakan, untuk penjemputan para pemohon dari Daik Lingga, minimal ada 10 hingga 15 pemohon.

"Tapi untuk transportasi darat saja ya, itu lah bentuk pelayanan kami pada masyarakat," katanya.

Sementara itu, untuk penyediaan SIM keliling yang diperuntukkan di Ibu Kota Kabupaten, Indra mengaku permintaan tersebut telah disampaikan ke Polda Kepri, namun, hal tersebut perlu peroses.

"Kita usahakan bagi pemohon yang dari Daik, untuk membuat SIM, satu hari bisa selesai. Karena kita mempertimbangkan beberapa hal, seperti kalau pemohon harus menginap, tentu biayanya lebih besar," ujarnya.

Dengan demikian, ia berharap, bagi pengendara, khususnya yang berada di Daik Lingga yang belum memiliki SIM untuk segera membuat SIM dan mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.

(ruz)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews