Polisi Tetapkan Presdir Allianz Indonesia Tersangka

Polisi Tetapkan Presdir Allianz Indonesia Tersangka

Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (kanan) (Foto: Varia.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat keduanya akan diperiksa.

"Betul (jadi tersangka), nanti saya lihat rencana sidiknya ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 26 September 2017.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, Alvin Lim mengatakan, kliennya yang bernama Ifranius Algadri telah melaporkan Joachim dan Yuliana. Ifranius merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

"Karena yang kami permasalahkan bukan lah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," kata Alvin di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabahnya dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah. Klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.

"Kasus ini intinya perusahaan Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah secara halus tapi melanggar hukum. Dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim ditolak," pungkas Alvin.

Dalam waktu yang sama, Ifranius mengatakan, dirinya dipersulit dengan adanya aturan yang diminta pihak Allianz. Penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz didapatnya setelah menjalani perawatan pada tahun lalu di salah satu rumah sakit swasta.

"Waktu pertama gabung, bilangnya proses klaimnya gampang, 14 hari kerja kita bayarkan. Tapi pada nyatanya klaim saya hingga hari ini tidak dibayarkan. Saya sangat kecewa dengan Allianz," ungkap Ifranius.

Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews