Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP

Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP

Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto: dok. batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya seperti dikutip batamnews.co.id dari kumparan.com, Senin (17/7).

Agus melanjutkan, "KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu kompas.com menuliskan, menurut Ketua KPK Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

 

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.***

(snw) 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews