Suami Istri Kompak Jualan Sabu, Ditangkap Lagi Transaksi di Kepri Mall

Suami Istri Kompak Jualan Sabu, Ditangkap Lagi Transaksi di Kepri Mall

Pasutri yang terlibat transaksi narkoba dan seorang tersangka lain saat di Polresta Barelang. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sepasang suami isteri ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. Pasutri itu ditangkap saat sedang transaksi narkoba. Keduanya ditangkap di kawasan Kepri Mall.

Sang suami SU (34) diamankan di J.Co Kepri Mall. Dari tangannya diperoleh narkoba jenis sabu. Dan istrinya, SA (32) diamankan di tempat parkir Kepri Mall, Kamis (21/9/2017) malam.

“Mereka berdua sepasang suami isteri, yang akan melakukan transaksi yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Hengki, Senin (25/9/2017).

Penangkapan ini terjadi karena laporan dari masyarakat yang curiga atas aktivitas pasangan suami isteri tersebut. Saat diamankan keduanya mengakui barang bukti tersebut memang milik mereka, yang berupa narkoba jenis sabu seberat 99 gram. 

Setelah itu, keesokan harinya kepolisian melakukan pemeriksaan ke rumah tersangka yang terletak di kawasan rumah liar Baloi Kolam, Kecamatan Lubukbaja. Dengan dibantu Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan dan didapati narkoba jenis sabu dengan berat 408 gram. 

“Setelah diamankan di Kepri Mall, kami lakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan ditemukan 408 gram sabu sehingga total narkoba jenis sabu milik mereka ada 507 gram,” kata Hengki. 

Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan dalam tas ransel hitam di rumah tersangka, dimana sudah dibungkus dalam 4 paket yang dikemas dalam plastik bening. 

Hengki menyebutkan dari tangan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari AB yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews