12 Ton Bahan PCC yang Bikin Orang Jadi Mirip Zombie Bakal Dimusnahkan

12 Ton Bahan PCC yang Bikin Orang Jadi Mirip Zombie Bakal Dimusnahkan

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto memperlihatkan bahan obat-obatan yang diduga ilegal (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Barang bukti serbuk kimia yang diduga untuk pembuatan Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC), bakal dimusnahkan jajaran Polres Bintan.

Ada seberat 12 ton bahan obat-obatan itu yang akan dimusnahkan. Dari 12 ton itu, 24 kilogram akan disisakan untuk barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

"Bahan baku pembuatan PCC yang diseludupkan dari India ke Indonesia itu rencananya akan dimusnahkan. Hanya 24 Kg yang dijadikan bb di pengadilan nanti," ujar Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto, kemarin.

Sampel tersebut diambil dari dari 480 tong plastik warna biru yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut.

Masing-masing tong akan diambil sampelnya seberat 50 gram. Baik bahan baku yang mengandung zat Dekstrometorfan, Triheksifenidil maupum Carisoprodol.

"Pengembangan kasus ini akan terus berjalan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Joko menambahkan ketiga jenis atau zat yang terkandung dalam 12 ton bahan obatan itu dilarang untuk diperjualbelikan secara tunggal. 

Larangan itu tertuang dalam keputusan Kepala BPOM tahun 2013.

"Salah satu dari jenis bahan obat-obatan tersebut untuk membuat obat PCC. Yaitu sejenis obat keras dan penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter, namun bukan jenis narkoba," jelasnya.

Menurut Joko, rencana pemusnahan bahan obatan ilegal yang diseludupkan dari India-Singapura-Batam-Bintan-Jakarta itu tergantung dari PN Tanjungpinang. Sebab keputusan penyelesaian kasus tersebut ditangan pengadilan bukan kepolisian.

"Pasal yang disangkakan dalam kasus ini Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2000. Dalam UU tak mengatur jadwal pemusnahan bb, makanya kita menunggu keputusan dari pengadilan," tutup Mntan Wakasat Narkoba Polresta Barelang ini.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews