Bos Besar Pemilik 12 Ton Bahan PCC di Bintan Belum Terungkap

Bos Besar Pemilik 12 Ton Bahan PCC di Bintan Belum Terungkap

Ilustrasi (Foto: MediaIndonesia)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Siapa dalang utama pemilik 12 ton bahan baku pembuatan obat Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC) selundupan belum diketahui. Polres Bintan masih kesulitan mengungkap pemilik barang tersebut sejak ditangkap pada 13 September 2017 lalu. 

Polisi juga belum bisa memastikan bobot masing-masing ketiga zat yang terkandung dalam bahan baku obatan ilegal tersebut. Mulai dari kandungan zat Dekstrometorfan, Triheksifenidil sampai Carisoprodol.

"Belum diketahui siapa pemasok utama barang itu ke sini. Bobot ketiga jenis bahan baku obat itupun belum diketahui juga," ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko, Senin (18/9/2017).

Untuk mengungkap sindikat penyeludupan atau pemasok barang haram itu, Polres Bintan telah meminta bantuan ke Mabes Polri. Sebab jaringan dalam kasus ini sudah berskala internasional.

Sedangkan bobot dari ketiga jenis itu, akan diketahui secara rinci setelah uji Laboratorium Forensik (Labfor) Medan keluar.

Sebab dari 480 tong plastik biru yang digunakan untuk menyimpan bahan obatan ilegal itu, hanya sebagian yang berlabel. Sehingga polisi mengalami kesulitan untuk menghitung bobot masing-masing jenisnya.

"Berat keseluruhan memang 12 ton. Tapi berat masing-masing jenisnya belum bisa dipastikan. Karena sebagian besar tidak ada label, makanya kita masih menunggu hasil Labfor Medan," katanya.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews