Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar PCC ke Anak-anak

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar PCC ke Anak-anak

Seorang anak yang jadi korban PCC (Foto: Antara)

BATAMNEWS.CO.ID, Kendari - Polisi akhirnya menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar PCC. Penangkapan menyusul jatuhnya korban obat terlarang tersebut.

Wanita itu inisial ST (39) ditangkap sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (14/9/2017) dini hari di kediamannya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, 50 pelajar dan pegawai menjadi korban akibat mengkonsumsi obat berbahaya yakni PCC.

Kapolsek Mandonga, AKP Haris Akhmat Basuki mengatakan polisi melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan dan informasi. Polisi langsung mendata begitu korban berjatuhan.

"Kemarin, saat mendapatkan laporan terkait korban dari obat berbahaya tersebut kami langsung melakukan pendataan, berdasarkan informasi yang kami himpun dari keluarga korban dan masyarakat, sehingga kami mendapatkan informasi terkait tersangka dan kami langsung melakukan penggerebekan di kediamannya," terangnya.

Dijelaskannya beberapa barang bukti yang berhasil dimanakan antara lain uang tunai sebesar Rp 735.000, 2.631 butir pil PCC, 2.800 plastik klip bening dan 8 toples putih bekas tempat obat. Terkait barang berbahaya yakni obat PCC yang diperjualbelikan tersebut, pihaknya belum bisa mengungkap dari mana barang tersebut didapatkan.

"Kita belum sampai kesana, karena tersangka ini beberapa hari yang lalu sempat mengkonsumsi obat berbahaya tersebut dan keadaannya sekarang masih belum terlalu sadar, kami hanya mengungkap kebenaran bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka karena didapat di dalam rumah tersangka dan kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya," katanya.

Ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi di Kendari bergerak cepat atas kejadian 50 orang jadi korban obat berbahaya PCC. Seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar, telah diamankan.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial ST (39) akhirnya diamankan polisi sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (14/9/2017) dini hari di kediamannya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, 50 pelajar dan pegawai menjadi korban akibat mengkonsumsi obat berbahaya yakni PCC.

Kapolsek Mandonga, AKP Haris Akhmat Basuki ketika dihubungi detikcom, mengatakan polisi melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan dan informasi. Polisi langsung mendata begitu korban berjatuhan.

"Kemarin, saat mendapatkan laporan terkait korban dari obat berbahaya tersebut kami langsung melakukan pendataan, berdasarkan informasi yang kami himpun dari keluarga korban dan masyarakat, sehingga kami mendapatkan informasi terkait tersangka dan kami langsung melakukan penggerebekan di kediamannya," terangnya.

Dijelaskannya beberapa barang bukti yang berhasil dimanakan antara lain uang tunai sebesar Rp 735.000, 2.631 butir pil PCC, 2.800 plastik klip bening dan 8 toples putih bekas tempat obat. Terkait barang berbahaya yakni obat PCC yang diperjualbelikan tersebut, pihaknya belum bisa mengungkap dari mana barang tersebut didapatkan.

"Kita belum sampai ke sana, karena tersangka ini beberapa hari yang lalu sempat mengkonsumsi obat berbahaya tersebut dan keadaannya sekarang masih belum terlalu sadar, kami hanya mengungkap kebenaran bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka karena didapat di dalam rumah tersangka dan kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya," katanya.

Ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. 

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews