Rekrut Gadis di Bawah Umur Jadi PSK di Sintai, Pak Uban Diciduk!

Rekrut Gadis di Bawah Umur Jadi PSK di Sintai, Pak Uban Diciduk!

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Markus Meha alias Papi Suban alias Pak Uban (57), pengelola salah satu kawasan di lokalisasi Sintai, Tanjung Uncang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kepri.

Hal ini terkait keterlibatannya dalam eksploitasi anak di bawah umur di kawasan lokalisasi Sintai.

Pak Uban bersama istrinya Intan (37) diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di lokalisasi
Sintai, Batuaji, Batam, pada Jumat (8/9/2017) lalu.

Mereka kedapatan memperkerjakan dua perempuan berinisial DFY (14) dan DNA (15) asal Bandung.

Keduanya dilaporkan oleh orang tua mereka di Bandung, Jawa Barat, yang mengetahui anak mereka telah dibawa ke Batam oleh Intan, istri Pak Uban.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan polisi menangkap mereka terkait tindak pidana dugaan tersebut 

"Mereka kita jerat pasal 2,12, UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan sudah kita proses atas keterlibatan keduanya mempekerjakan perempuan di bawah umur," ujar Erlangga,Rabu (13/9/2017).

Ia menuturkan,kedua korban berhasil diselamatkan
oleh Subdit III dan IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri.

Awalnya kedua gadis di bawah umur ini direkrut dan dipekerjakan di Batam. Kedua berhasil telusuri dan dilacak keberadaannya setelah Polda Kepri mendapat laporan orang tua  DFY.

Kedua gadis tersebut diperkenalkan oleh NAH (15) kepada pelaku dan 
diperkerjakan di Cafe Citra Rasa milik Markus Meha alias Pak Uban dan Intan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews