Oknum Biksu Cabuli Gadis Remaja
Vihara Oknum Biksu Yo Chu Hi Diduga Hanya Kedok
Oknum Biksu Yo Chu Hi saat digelandang polisi di Bandara Hang Nadim (Foto: Koko/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri menyebutkan Vihara Purnama Mahayana di Kavling Nongsa Jalan Blok A No 28 tidak memiliki izin.
Vihara Purnama Mahayana diduga sebagai tempat menyembunyikann korban eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum Biksu Yo Chu Hi usai dibawa dari Jakarta.
Lima korban yang terdiri dari tiga perempuan berinisial SA (12), Dw (17), SW (15) dan dua dua laki-laki, JL (19), D (17). Mereka berhasil diselamatkan ormas Paguyuban Sunda dari Vihara Purnama Mahayana, Kavling Nongsa Jalan Blok A No 28 Kota Batam Provinsi Kepri, Minggu ,(27/8/2017), pukul 15.00 WIB.
"Memang benar kalau Vihara Purnama Mahayana, Kavling Nongsa tidak memiliki izin tempat ibadahnya dan belum kami terima berkas pengelolaan tempat ibadahnya," ujar Pembimas Budha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri I Nyoman saat dihubungi batamnews.co.id, Rabu (6/9/2017).
Nyoman menuturkan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri masih menunggu dari para pengurus Budha maupun Vihara untuk datang ke kantor untuk menyelesaikan permasalahan yang menyeret Biksu Yo Chu Hi alias Hendra dijerat oleh polisi dalam pasal eksploitasi dan pencabulan.
"Kami sedang menunggu mereka," ujarnya.
(jim)
Komentar Via Facebook :