Buronan Sindikat Narkoba Asal Karimun Diciduk di Lingga

Buronan Sindikat Narkoba Asal Karimun Diciduk di Lingga

Syaifulah (kemeja putih) saat ditangkap Polres Lingga, Rabu (30/8/2017) malam. (Foto: Ist/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Setelah buron beberapa waktu lalu, Syaifullah akhirnya ditangkap polisi di Lingga, Rabu (30/8/2017) malam lalu.

Pria ini jadi buronan karena terlibat penyelundupan 21,5 Kg sabu-sabu. 

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. 

Sebelumnya penyeludupan 21,5 Kg sabu-sabu asal Malaysia di Karimun digagalkan pada 13 Mei 2017 lalu. 

Saat itu, petugas berhasil mengamankan tiga anggota sindikat peredaran narkoba internasional. Mereka sebagai kurir.

Barang haram itu dikemas dalam 20 bungkus susu, teh celup dan mie instan.

Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Andi Sutrisno mengatakan, penangkapan ini lewat koordinasi bersama BNNP Kepri terkait keberadaan tersangka.

"Kita kan berkoordinasi dengan BNNP terkait keberadaan mereka, informasinya kan di Daik. Kita pantau, setelah mengetahui dengan siapa, wilayah dan posisinya dimana.  Kami koordinasi dengan BNNP, Polres dan Polsek Daik. Dia itu DPO di Karimun," kata Andi kepada batamnews.co.id, Kamis (31/08/2017).

Ia mengungkapkan, barang bukti penangkapan tersangka hanyalah ponsel pribadi. Pasalnya, barang bukti sabu-sabu seberat 21,5 Kg tersebut telah diamankan terlebih dahulu di Kabupaten Karimun.

"Pas penangkapan gak ada apa-apa. Dalam artian ketika yang lain ditangkap, dia melarikan diri. Hanya satu orang saja. Saipullah namanya. Dia orang karimun. Sekarang sudah dibawa ke BNNP Kepri," ujarnya.


(rzi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews