Oknum Honorer Lingga Dituntut JPU 13 Tahun Gara-gara ini
Ilustrasi
BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Daik Lingga, memberikan tuntutan 13 tahun kurungan kepada oknum honorer Pemkab Lingga, Reza (35).
Pria ini terjerat hukum atas kepemilikan 4,5 gram narkoba jenis metamphetamine (sabu-sabu).
Tuntutan dibacakan JPU, Romula Hasonangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/8/2017) lalu.
Kajari Daik Lingga Puji Triasmoro menjelaskan hal tersebut. "Iya, tanggal 23 Agustus yang lalu kami tuntut pidana penjara 13 tahun. Tinggal nunggu putusan," ujarnya, Selasa (29/8/2017).
Undang-undang KUHP tentang narkotika yang disertakan jaksa dalam tuntutan selain 13 tahun kurungan juga denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Daik Lingga menangkap Reza, Rabu (10/5/2017) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Istana Robat Daik Lingga.
Selain barang bukti sabu seberat 4,5 gram, Satreskrim Polsek Daik Lingga juga mengamankan uang tunai Rp 1.640.000, sebuah handphone merk Nokia, sebuah bong atau alat hisap, sebungkus rokok, satu bungkusan plastik transparan beserta sebuah lighter.
(Rzi)
Komentar Via Facebook :