Camat Batuampar Sebut Apartemen Lai Lai Tak Punya Izin Operasional. Kok Bisa?

Camat Batuampar Sebut Apartemen Lai Lai Tak Punya Izin Operasional. Kok Bisa?

Razia yang dilakukan tim gabungan BNNP Kepri di sejumlah tempat di Nagoya dan Jodoh. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tukijan, Camat Batuampar menyebutkan Apartemen Lai Lai yang berada di Nagoya, Batam tidak memiliki izin operasional yang dikeluarkan dari Dinas Pariwisata Kota Batam.

Hal itu disampaikan Tukijan saat mengikuti razia gabungan BNNP Kepri, Senin (28/8/2017). Pihak hotel tidak bisa menunjukkan surat izin apatemen namun hanya memperlihatkan surat domisili kegiatan umum.

"Tadi saat kita minta tunjukkan izin usahanya, tidak ada peruntukan izin hotelnya yang ada untuk surat keterangan domisili umum dan ini jelas melanggar aturan dan kita nyatakan Lai Lai ilegal saat ini," ujar Tukijan kepada wartawan di lokasi Lai Lai Hotel Nagoya. 

Tukijan mengatakan, saat ini akan meminta pihak Lai Lai untuk segera mengurus izin kegiatan usahanya.

Razia itu, sambung Tukijan, karena kawasan Jodoh-Nagoya merupakan tempat peredaran narkoba.

"Banyak pengedar dan pemakai bersembunyi di tempat kos-kosan," ujarnya.

Razia digelar di sejumlah tempat seperti hotel, kos-kosan dan ruko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews