Ganasnya Transaksi Narkoba di Batam, Polisi Bekuk Pemilik Satu Kilo Sabu Pekan Ini

Ganasnya Transaksi Narkoba di Batam, Polisi Bekuk Pemilik Satu Kilo Sabu Pekan Ini

Empat tersangka jaringan narkoba lintas negara diamankan Polresta Barelang. (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pengintaian di Hotel Cittic Pelita pada Selasa (22/8) lalu. 

Empat orang berhasil diciduk. Polisi menggagalkan perdagangan 1 kilogram lebih perdagangan narkoba jenis Sabu-sabu yang akan diedarkan di kota Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arwin Wientama mengatakan ketika diamankan, sejumlah barang bukti disita berupa sabu-sabu seberat 1.015 gram, empat unit ponsel dan juga aki bekas. Aki bekas ini digunakan pelaku sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. 

"Keempat tersangka ini ditangkap di mana sebelumnya satu pelaku kita dapatkan di dalam Hotel Cittic Pelita pada Selasa (22/8) lalu. Lalu kami melakukan pengembangan," ujar Arwin kepada batamnews.co.id, Kamis lalu (24/8/2017) diruang kerjanya.

"Kita lakukan penggerebekan di salah satu kamar dan mengamankan pelaku bernama Maruf beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1.015 gram tersebut," ujar mantan Kapolsek Batu Ampar ini.

Setelah melakukan pengembangan, dua pelaku lainnya, Jon dan Suprianto ditangkap di sebuah lokasi yang ada di Pelabuhan Tanjung Uncang. 

"Dua pelaku yang ditangkap di pelabuhan, merupakan pengemudi kapal yang membawa Maruf ke Batam dari Selat Panjang," ujarnya

Selain itu lanjut Arwin, hasil pengakuan dari ketiga pelaku ini, narkoba tersebut didapatkan dari Mustafa yang berada di Meranti. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dalam rumahnya.

"Saat melakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti tambahan karena Mustafa telah menjual sabu-sabu sebanyak satu kilogram ke Pekanbaru. Ia awalnya membawa sabu-sabu dari Malaysia seberat dua kilogram dan narkoba tersebut ia bawa menggunakan derijen," lanjut Arwin.

Dari pengakuan tersangka, usaha kurirnya membawa narkoba yang ia bawa dari Malaysia ke Buton itu dirinya dibekali uang jalan 1000 ringgit.

Jika terjual semua ia akan mendapat uang dari Rt, pemilik barang sebanyak 8000 ringgit.  Namun semuanya harus gagal karena keempat pelaku lebih dulu diciduk polisi yang mencium transaksi narkoba jaringan internasional ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka lainnya, Mustafa dijerat dengan pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews