Dapat Uang Suap Rp 2 M, Patrialis Akbar Akan Belikan Apartemen Buat Janda Ini

Dapat Uang Suap Rp 2 M, Patrialis Akbar Akan Belikan Apartemen Buat Janda Ini

Patrialis Akbar dan Anggita Eka Putri. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, berencana memberikan uang suap dari pengusaha Basuki Hariaman, ke wanita simpanannya. Rencananya, teman wanita Patrialis yang bernama Anggita Eka Putri, akan memakai uang untuk membeli sebuah unit apartemen mewah.

"Terdakwa pada waktu itu sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD. seharga Rp 2,2 miliar," kata Jaksa Lie Setiawan dalam sidang tuntutan terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Menurut Jaksa Lie, Anggita pernah dihadirkan KPK sebagai saksi untuk Patrialis. Ia dihadirkan guna dimintai keterangannya terkait perkara dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Melalui seseorang bernama Kamaluddin, uang itu diberikan kepada Patrialis setelah mantan Menteri Hukum dan HAM bersama Anggita melihat apartemen di kawasan Cibinong, Jawa Barat. 

"Keterangan saksi Anggita yang pernah ditawarkan rumah oleh terdakwa. Apabila rencana pembelian satu unit apartemen dan rumah itu terealisasi maka terdakwa harus menyiapkan uang antara Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," ujarnya. 

Anggita Eka Putri (28) diketahui janda beranak satu yang ikut ditangkap bersama mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar. Wanita itu mengaku pernah mendapat mobil dan pemberian lainnya dari terdakwa kasus suap itu.

Perempuan warga Bogor tersebut bahkan mengaku pernah diberi tawaran rumah dan apartemen seharga miliaran rupiah.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara terdawa Patrialis Akbar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis, 25 Januari 2017, di mal Grand Indonesia, Jakarta. 

Saat itu Patrialis tengah bersama Anggita serta anak, ibu, dan sepupu Anggita. Anggita mengaku pernah mendapat pemberian berupa mobil Nissan March, uang, dan pakaian dari Patrialis. "Kalau uang tidak banyak, terakhir itu dalam bentuk mata uang dolar AS," kata Anggita.

Sejak kapan kenal Patrialis? Anggita mengaku mengenal Patrialis sejak 2016 di lapangan golf.

Dalam sidang hari ini, Patrialis dituntut hukuman 12 tahun dan enam bulan penjara dan diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

Selain denda, bekas politikus Partai Amanat Nasional itu juga dikenakan uang pengganti sebesar 10.000 dolar AS dan Rp 4,034 juta. 

Ia disebut menerima suap sebesar 70.000 dolar Amerika serta uang Rp4 juta. Baik Patrialis dan Kamaluddin turut juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar. 

(ind)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews