Di Dalam Penjara, David Tan Diduga Tetap Kendalikan Penyeludupan Baby Lobster

Di Dalam Penjara, David Tan Diduga Tetap Kendalikan Penyeludupan Baby Lobster

Istri David Tan, mengunakan baju hitam menutup mukanya saat digiring dari Satreskrim Polres Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Meskipun di dalam jeruri besi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, David Tan warga negara Taiwan diduga tetap bisa mengendalikan penyelundupan ribuan lobster ke Singapura.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2017 yang lalu David Tan telah divonis penjara selama 3 tahun oleh pengadilan atas kasus penyelundupan benih lobster sebanyak 25.404 ekor, yang dikemas pada 10 box styrofoam dengan tujuan Singapura.

Dari dalam penjara, David Tan diduga mengendalikan penyeludupan baby lobster dengan cara memafaatkan istrinya yang berperan sebagai pengatur di luar. Istrinya ditangkap oleh petugas Polres Jakarta Timur dan Petugas Avsec Bandara Halim Perdanakusuma pada 30 Juli 2017 lalu.

Hari ini, tim penyidik Polres Jakarta Timur mengiring seorang wanita yang mengenakan baju hitam diduga istri dari  David Tan. Tim penyidik Polres Jakarta Timur melakukan koordinasi dengan Reskrim Polres Tanjungpinang untuk memeriksa David Tan.

"Itu penyidik dari Polres Jakarta Timur ingin melakukan pemeriksaan terhadap David Tan yang saat ini di Rutan," kata Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan kepada wartawan di Polres Tanjung, Rabu (2/7/2017).

"Rencanannya mau mengeledah rumah David Tan juga,"ungkap Andri.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews