Ditetapkan Tersangka, Hendri Tidak Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Hendri Tidak Ditahan

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki. (foto: edo/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hendri, mantan Kasat Pol PP Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang, karena alat bukti yang cukup kuat.

"Dia (Hendri) sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki.

Ditetapkannya Hendri sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang karena sudah ada alat bukti yang memberatkan.

"Penyidik sudah berani menetapkan sebagai tersangka, berarti sudah ada alat bukti yang cukup," ujar Kapolresta Barelang Hengki, Jumat (28/7/2017).

Kapolres menyebut, selama dalam pemeriksaan, yang bersangkutan selalu bersikap kooperatif.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendri belum ditahan. "Kata penyidik dia bersikap koperatif, selain itu ada juga pemohonan dari keluarga agar tidak ditahan," ucap Kombes Hengki.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :