Polisi Geledah Kantor Hingga Rumah Mantan Kepala Dinsos Karimun

Polisi Geledah Kantor Hingga Rumah Mantan Kepala Dinsos Karimun

Proses penggeledahan rumah mantan Kepala Dinsos Karimun Indra Gunawan (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengobok-obok Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Selasa (1/8/2017) sekira pukul 10.00 WIB. Penggeledahan itu membuat seluruh pegawai terkejut.

Polisi menggeledah kantor Dinsos Karimun setelah menetapkan mantan Kepala Dinsos Indra Gunawan sebagai tersangka.

"Anggota Satuan Reskrim didampingi Propam Polres Karimun melakukan penggeledahan," ujar Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin kepada batamnews.co.id,Selasa.(1/7/2017).

Agus mengatakan, penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dugaan penyalahgunaan anggaran belanja tahun 2014 -2016. Tidak saja kantor, rumah Indra Gunawan pun turut digeledah.

Agus menuturkan,dalam hal sudah ada 23 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.

Agus menambahkan, barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya mobil merek Honda, BPKB, dokumen yang berkaitan dengan anggaran tersebut.

Agus menuturkan, penangkapan ini berawal pengelolaan mata anggaran belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan selalu melakukan pemotongan terhadap anggaran yang ada, sedangkan untuk anggaran kegiatan Administrasi Umum ( ADUM) sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadinya yang tidak sesuai DPA atau pun peruntukannya seperti pembayaran angsuran mobil, pembayaran angsuran untuk kredit pinjaman di bank. 

Agus menambahkan, modus operandi tersangka diduga manipulasi SPJ (surat pertanggung jawaban) belanja anggaran secara fiktif dimana uang yang telah di dapatkan di pergunakan untuk keperluan pribadi. 

"Pasal yang dilanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 18 UU No. 31 thn 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Thn 2001 tenrag tindak pidana korupsi," ujar dia.***

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews