Polres Siak Amankan 12 Motor Harley Davidson Bodong dari Batam

Polres Siak Amankan 12 Motor Harley Davidson Bodong dari Batam

Tim Reskrim Polres Siak mengagalkan penyelundupan motor gede jenis Harley Davidson yang hendak dimasukkan ke wilayah Riau. (foto: ist/ Okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Tim Reskrim Polres Siak, Riau mengagalkan penyelundupan motor gede jenis Harley Davidson yang hendak dimasukkan ke wilayah Riau. Motor tersebut diamankan diduga karena tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong.

Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan mengatakan, motor gede (moge) ini diselundupkan dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur laut. "Ada 12 moge tanpa surat yang kita amankan,"ucapnya, Kamis (27/7/2017).

Dia menjelaskan 12 motor gede itu diamankan di Pelabuhan Buton, Siak saat dibawa dengan Kapal RoRo. Polisi yang mendapat informasi tentang kapal yang membawa kendaraan ilegal itu tersebut langsung menuju lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak yang membawa motor tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang sebagai kurir, yaitu Raghil (19), Ferry (22), Raja Wendi (27), M Akbar (22), dan Wendi (42).

Dari hasil interogasi, delapan motor akan dibawa ke Medan untuk kegiatan touring di Aceh. Sedangkan empat motor lainnya akan diambil oleh pemilik di Pelabuhan Buton Siak. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan 10 STNK motor tidak sama dengan database Regident Korlantas dan dua motor belum terdaftar atau tidak terdata di Korlantas.

“Sampai saat ini polisi masih menunggu para pemilik kendaraan. Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau, Ditlantas Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, dan Puslabfor, terkait keaslian dokumen STNK dan data surat lainnya," tandasnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews