Tanjungpinang Kekurangan Alat Perekam e-KTP karena Banyak Rusak

Tanjungpinang Kekurangan Alat Perekam e-KTP karena Banyak Rusak

Ilustrasi perekaman e-KTP (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tajungpinang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kekurangan alat perekam KTP Elektronik (e-KTP). Sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjungpinang Irianto, di Tanjungpinang, mengatakan alat perekam e-KTP yang berfungsi hanya satu unit, sedangkan yang berada di kecamatan sudah rusak.

"Masih kekurangan alat perekam e-KTP. Kami butuh dua alat perekam e-KTP agar pelayanan berjalan maksimal," kata Irianto dilansir Antarakepri.com, Rabu.

Irianto menjelaskan sebanyak 5.600 orang penduduk Tanjungpinang belum melakukan perekaman KTP. Untuk penambahan alat perekam e-KTP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengadaan alat perekam e-KTP baru.

"Kami sudah rapat dengan instansi terkait. Kami akan membeli dua alat perekam untuk mengatasi kebutuhan pada Pilkada Tanjungpinang 2018," ujarnya.

Keterbatasan pelayanan akibat hanya satu alat perekam e-KTP yang berfungsi, mendorong Disdukcapil mengganti e-KTP dengan surat keterangan pengganti KTP.

Surat keterangan itu memiliki barcode, yang terdaftar secara online hingga ke pusat. Warga Tanjungpinang yang sudah mendapatkan surat keterangan tersebut sekitar 2.400 orang. Mereka adalah pemohon e-KTP.

"Surat keterangan merupakan surat yang diterbitkan Disdukcapil setempat sebagai pengganti e-KTP yang dapat dipergunakan setiap pemohon untuk keperluan tertentu," ujarnya.

Ia mengatakan penerapan surat keterangan pengganti e-KTP yang disertai barcode itu untuk mengantisipasi permasalahan yang kemungkinan muncul pada Pilkada Tanjungpinang 2018. Selain itu, surat keterangan itu juga dapat digunakan untuk Pemilu 2019.

Barcode di lembaran surat keterangan untuk mengansipasi agar tidak dimanipulasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Ini (barcode pada surat keterangan) cara yang paling aman, karena di Kepulauan Riau hanya kami yang menggunakannya," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews