Polisi Periksa PPTK Pelabuhan Dompak Selama 3 Jam

Polisi Periksa PPTK Pelabuhan Dompak Selama 3 Jam

Kondisi Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang yang terbengkalai. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak yang saat ini terbengkalai.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan pihaknya sudah memanggil Haryadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek pembangunan dermaga domestik dan internasional Dompak. Haryadi diperiksa selama tiga jam oleh penyidik.

"Untuk PPTK Pelabuhan Dompak sudah kami panggil, yang ini masih tahap penyelidikan dalam upaya pengungkapan pidana korupsi ada tahap-tahap yang harus dilalui," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didamping Kasatreskrim AKP Andri Kurniawan kepada awak media, Selasa (4/7/2017).

Haryadi dipanggil pihak penyidik Polres Tanjungpinang untuk dilakukan dimintai keterangan terkait pekerjaan yang dilakukan di Pelabuhan Dompak yang sampai saat ini sudah terbangun sekitar 60 persen tetapi terbengkalai.

Pelabuhan Dompak dibangun dengan anggaran mencapai Rp 121 miliar oleh Kementerian Perhubungan.

"Masih kita perdalam, kalau ada peristiwa korupsi ya ada kerugian yang ditimbulkan bagi negara," ungkapnya.

Untuk pidana lain seperti kerusakan, Kapolres menyebutkan pihak KSOP Tanjungpinang belum membuat laporan resmi ke Polres Tanjungpinang.

"Beberapa waktu yang lalu saya ketemu dengan kepala KSOP Tanjunpinang Pak Rajuman Sibarani katanya beliau nanti ke Polres Tanjungpinang," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews