Perka 9 Tahun 2017, RC Eko: Jelas Kepastian Angka dan Hukumnya

Perka 9 Tahun 2017, RC Eko: Jelas Kepastian Angka dan Hukumnya

Deputi III BP Batam RC Eko Santoso (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 Tahun 2017. Perka ini mengatur tentang tarif, kenaikan per tahun dan kepastian hukum.

Deputi III BP Batam bidang Sarana dan prasarana, RC Eko Susanto Budianto mengatakan bahwa Perka tersebut dilatar belakangi oleh keluhan pengusaha. Kata dia, ini merupakan jawaban atas pengusaha yang ingin kepastian hukum.

"Pertama karena dalam Perka nomor 1 tahun 2017 masih ada kenaikan tarif yang masih ada diatas 150 persen, seperti kenaikan 200 persen ataupun 300 persen, kemudian bahwa tarif yang ditetapkan dalam perka tersebut mengatur bahwa ada kepastian hukum," ujar Eko saat konferensi pers di Marketing BP Batam, Rabu (5/7/2017).

Eko menjelaskan bahwa kepastian hukum tersebut diperoleh dengan adanya aturan bahwa setiap tahun kenaikannya sebesar 4 persen.

"Jelas ada kepastian angka dan hukumnya, setiap tahun jelas hanya 4 persen kenaikan, jadi pengusaha sudah dapat menghitung angka yang jelas, kalau selama ini pengusaha masih memperkirakan," kata Eko.

Ia menambahkan bahwa nantinya pegusaha tidak ada keraguan, seperti tarif yang digunakan sesuai peraturan tahun 2017 namun ada kenaikan di tahun 2019.

"Jika seperti jadinya kurang bayar, dan dibayar lagi ditahun 2019, maka dari itu kita usulkan ke Dewan Kawasan," jelasnya.

Kenaikan 4 persen tersebut berlaku dari tahun 2017-2022 semenjak Perka nomor 19 tahun 2017 ditetapkan tanggal 19 Mei 2017 lalu.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews