Berkas Dugaan Pungli Kasatker Pelabuhan Laut BP Batam P21

Berkas Dugaan Pungli Kasatker Pelabuhan Laut BP Batam P21

Tersangka Adil Setiadi digiring polisi saat terkena OTT (foto : ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menyebutkan bahwa berkas kasus dugaan pungli tersangka Adil Setiadi (AS), Kasatker Terminal Umum Batuampar Kantor Pelabuhan Laut BP Batam sudah P 21.

"Kasus Adil saat ini sudah dinyatakan P21 dan siap diproses kepada Kejaksaan," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada batamnews.co.id, Rabu (5/7/2017) melalui sambungan ponselnya.

Budi menduga adanya permainan pejabat lama dan baru. Sebab, kata dia, tidak mungkin tersangka yang baru menjabat empat bulan sebagai Kasatker berani melakukan praktik pungli untuk membukakan pintu agar barang cepat berangkat.

Ia sudah meminta anggotanya untuk terus lakukan pengembangan aliran dana kasus pungli muat barang tersebut.

Adil Setiadi (AS) ditangkap pada 08 Mei 2017 lalu. Dalam melakukan aksinya, Aidl meminta uang jasa buka pintu satu hari dimana satu kali transaksi minimal Rp 10 juta.

"Kalikan aja 10 (Rp100 juta), kalikan lagi satu bulan (Rp3 miliar)," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto beberapa waktu lalu di Mapolda Kepri.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews