Pria Pelaut Ini Cabuli Putri Mantan Pacarnya

Pria Pelaut Ini Cabuli Putri Mantan Pacarnya

Ilustrasi cabul. (Foto: tangerangnews.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dituduh mencabuli bocah 8 tahun yang tak lain adalah putri mantan pacarnya, Jendra Mumba (42) dibekuk polisi. Pelaut ini kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Batuampar, Batam.

Disebutkan, kejadian itu terjadi dirumah korban Tv (8) di Komplek Villa Cemara, Seraya, Batuampar, Batam, pada Selasa (20/6/2017), setelah saksi melaporkan kepada orang tua korban. Saksi mengaku melihat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi mengatakan, bahwa tersangka mantan pacar dari orang tua korban, dan sering berkunjung ke rumahnya.

"Saksi melihat pelaku mengusap dada dan kemaluan korban. Kemudian melaporkan ke orang tua korban," kata Ferry, Rabu (28/6/2017) di Polsek Batuampar.

Setelah mendapat laporan dari tetangganya, orang tua korban bertanya kepada korban dan setelah mendengar keterangan korban, orang tua langsung membuat laporan ke Polisi.

Kemudian korban yang mengeluh sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil dibawa ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter (visum) ada luka robek pada kemaluan korban.

Untuk menangkap pelaku, orang tua pelaku menjebak dengan cara untuk betemu di sebuah hotel kawasan Serawa. "Dia kita tangkap di hotel seruni, setelah orang tua korban berpura-pura untuk bertemu," ucap Kanit.

Pelaku yang bekerja sebagai pelaut tersebut, dijerat dengan pasal 82 undang-undang tentang perlingdungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews