Foto Lima Pemuda Salat Berlagak Mabuk Viral di Medsos Memicu Kemarahan

Foto Lima Pemuda Salat Berlagak Mabuk Viral di Medsos Memicu Kemarahan

Para pelaku salat sambil berlagak orang mabuk itu diperankan oleh remaja belasan tahun. (Foto: dok. liputan6.com)

BATAMNEWS.CO.ID – Bertelanjang dada, lima pemuda ini salat dengan bergaya orang mabuk di sebuah masjid di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Salah seorang teman mereka, memotret menggunakan ponselnya lalu mengunggah ke media social. Maka virallah foto itu. Tentu kelakuan ini memicu amarah umat Islam. Sebab mereka dianggap telah menistakan agama.

Untungnya, aparat Polres Pinrang cepat bertindak. Lima pemuda yang memperagakan orang mabuk salat itu ditangkap.  Mereka adalah MA alias AR (16), MA alias AS (14), AK (14), YS alias OG (15) dan RM (13). Begitu juga yang memotret, RS alias Rusli (20).

Kepada polisi mereka mengaku hanya iseng. Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo, Jumat (16/6/2017), mengatakan aksi itu terjadi pada Selasa dini hari, 13 Juni 2017.

"Mereka baru pulang dari patroli malam sambil membangunkan warga sahur. Mereka kemudian singgah di masjid untuk mengumumkan bahwa sudah waktunya sahur," kata Adhi.

Adhi menjelaskan, saat itulah, lima dari enam pemuda kemudian iseng melakukan gerakan salat dengan bertelanjang dada sambil bergaya seperti orang mabuk.

"Ternyata secara diam-diam, RS kemudian mengunggah foto tersebut pada siang harinya hingga menjadi viral di Facebook. Kelima pemuda yang ada digambar itu juga tak tahu kalau RS mengunggah gambar mereka," kata Adhi.

Kecaman yang muncul dari berbagai elemen masyarakat dan warganet membuat RS kemudian menghapus foto tersebut dari laman Facebook miliknya pada keesokan harinya.

Setelah mengetahui informasi mengenai foto tersebut, polisi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan beserta tokoh masyarakat lalu menemui seluruh pemuda tersebut pada Rabu malam, 13 Juni 2017, sekitar pukul 20.00 Wita.

"Kita temui mereka di kediaman RS. Saat itu pulalah, penyidik melakukan interogasi untuk BAP (berita acara pemeriksaan) didampingi orangtua mereka masing-masing, dari BAP mereka kita temukan ada unsur pidana," katanya.

Keenam pemuda itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang dalam kasus penistaan agama dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah gelar perkara, mereka dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan atau penodaan agama juncto Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. Ancaman hukumannya itu lima tahun penjara," kata Kapolres. ***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews