Kapolda Kepri Terbitkan Maklumat Penggunaan Petasan

Kapolda Kepri Terbitkan Maklumat Penggunaan Petasan

Illustrasi petasan (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Sam Budigusdian menerbitkan maklumat larangan penggunaan semua jenis petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

"Pelarangan itu untuk menjaga seluruh wilayah Kepri tetap dalam kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol. Sam dilansir antarakepri.com, Sabtu (10/6/2017).

Ia mengatakan bahwa maklumat tersebut penting untuk memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan, terutama pada bulan suci Ramadhan.

"Ada potensi bahaya atas penggunaan petasan dan bunga api ini. Selain itu juga mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.

Pengeluaran maklumat tersebut, berangkat dari Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, lembar negara No.41 Tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang Bunga Api Tahun 1939 pada Pasal 2 dan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, pasal 359 KUH Pidana, Pasal 188 KUH Pidana dan peraturan Kapolri No.2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

"Kemudian diturunkan dalam peraturan Kapolri, tentang bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi, harus mendapat izin dari kepolisian," kata dia.

"Bila dilanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang tersebut. Jadi agar maklumat ini dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan ramadhan serta Idul Fitri."

Selama ini kembang api dan petasan dengan ukuran relatif kecil sering digunakan masyarakat mendekati dan saat malam perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pedagang juga banyak menjual barang-barang tersebut pada pinggir-pinggir jalan dan lokasi keramaian.

"Selama Ramadhan dan Idul Fitri kami juga terus meningkatkan patroli untuk memastikan kondisifitas seluruh wilayah Kepri agar masyarakat bisa beribadah dan menjalankan aktifitas secara tenang," kata dia.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews