Jaksa Dituding Memeras, Ini Jawaban Kajari

Jaksa Dituding Memeras, Ini Jawaban Kajari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo. (Foto: nurlis e meuko/batamnews.co.id)

Nurlis E Meuko

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo, menyatakan segera memanggil Jaksa Penuntut Umum Samuel yang dituding memeras. "Untuk crosscek tudingan itu," kata Adi kepada batamnews.co.id di Batam, Selasa (30/5/2017).

Samuel dituding memeras dalam perkara pidana anak buah kapal milik Haji Permata. Ia disebut meminta uang Rp300 juta untuk memperingan tuntutan. Namun pada sidang Selasa (30/5/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonisnya 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Selain akan memeriksa anak buahnya sendiri, Adi juga meminta si penuding untuk membuktikan ucapannya.  "Kalau memang pemilik kapal Haji Permata memiliki bukti permintaan uang sebesar Rp300juta silahkan ke kantor," katanya.

Sebaliknya, jika tidak ada bukti, akan dituntut balik. "Berarti mengada-ada akan kami tuntut balik atas pencemaran institusi kejaksaan," katanya.

Adi menuturkan, adalah sah-sah saja jika Haji Permata mengatakan apa saja. "Namun yang paling penting adalah bukti."

Sebelumnya, usai sidang di PN Batam, Haji Permata mengatakan soal pemerasan itu kepada sejumlah wartawan. "Saya tak mau diperas jaksa Samuel Rp300 juta. Tulis besar-besar itu," katanya. ***

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :