Revisi Undang-undang Pemilu, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Caleg?

Revisi Undang-undang Pemilu, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Caleg?

Illustrasi (foto : istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum, Lukman Edy menjamin revisi aturan penyelenggaraan pemilu yang saat ini tengah dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait akan mengakomidir secara penuh penyandang disabilitas.

Bahkan, penyandang disabilitas diberikan hak untuk dipilih.

“Penyandang disabilitas akan mendapatkan kesempatan penuh sebagai peserta Pemilu,” kata Lukman dalam sebuah diskusi, Jakarta dilansir Viva.co.id, Sabtu (3/6/2017).

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Lukman tak memungkiri bahwa hak politik bagi penyandang disabilitas hanya diatur secara umum. Namun dalam revisi RUU Pemilu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjamin hak politik disabilitas.

Menurut Lukman, harus ada aturan yang mampu mengakomodir hak politik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan kaum normal. Apalagi, selama ini banyak kaum disabilitas yang cukup kompeten yang tidak diberikan kesempatan hak politik.

“Jadi walaupun tidak bisa jalan, harus pakai kursi roda, itu tetap harus menggunakan hak politiknya. KPU nanti akan memberikan fasilitasi,” katanya.

Selain hak politik, revisi RUU Pemilu pun nantinya akan memberikan ruang bagi kaum disabilitas agar memiliki hak dipilih dan menyelenggarakan pemilu. Adanya ruang tersebut, ditegaskan Lukman, akan kembali ditindaklanjuti oleh seluruh anggota Pansus.

“Kalau dia memenuhi syarat, meskipun penyandang, tetap bisa menjadi Caleg. Penyandang juga bisa menjadi penyelenggara pemilu seperti KPU maupun Bawaslu. Kami akan buka ruang seluas-luasnya,” katanya.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews