Polisi Dituding Rekayasa Kasus Rizieq, Ini Kata Kapolri

Polisi Dituding Rekayasa Kasus Rizieq, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah mengetahui status hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.

Tapi dia tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus yang sedang berlangsung tersebut. Tito menyerahkan penanganan kasus chat sex dan foto porno yang diunggah lewat situs baladacintarizieq.com ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Tanya sama Kapolda Metro Jaya, di sana yang menangani," kata Tito di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017).

Ketika diminta menanggapi penilaian pengacara Rizieq yang menyebutkan ada tahapan prosedur hukum yang dilangkahi penyidik dalam penetapan Rizieq menjadi tersangka.

"Tanya sama penyidik saja. Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" ujar dia.

Ketika ditanya apakah akan ada upaya penjemputan paksa dengan mengeluarkan red notice terhadap Rizieq yang kini berada di Arab Saudi, Tito mengatakan yang pasti akan dipanggil sesuai prosedur. "Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya," tutur dia.

Penyidik Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi terhadap pemimpin FPI Rizieq Syihab telah sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mencontohkan seseorang terlibat kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tokoh FPI Habib Novel Bamukmin menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi merupakan kriminalisasi terhadap ulama. "Ini rekayasa yang sangat dipaksakan untuk mengkriminalisasi ulama," kata Novel dilansir Suara.com.

Menurut Novel, dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka tidak terpenuhi.

"Sedangkan dua alat bukti sebagai dasar dijadikan tersangka belum ada dan belum diungkap," kata Novel.

Novel berpatokan pada orang yang membuat situs baladacintarizieq.com, kemudian mengunggah chat sex, suara, foto porno, dan menyebarkannya yang sampai sekarang belum ditangkap polisi. "Siapa yang memproduksi dan siapa yang mendistribusikan itu dulu yang harus diusut," kata dia.

Novel mengatakan semua kasus yang dituduhkan kepada Rizieq merupakan rekayasa. Ia menyatakan bersama GNPF MUI akan melaporkan pembuat chat sex palsu dan menyebarkannya, ke polisi. "Kami laporkan. Yang buat dan sebar," kata dia.

Sementara, pengacara Habib Rizieq Sihab, Kapitra Ampira, mengklaim sebanyak 726 pengacara siap membela Rizieq di pengadilan.  

"Semua sudah kita koordinasikan dengan tokoh. Tokoh nasionalis pun juga sudah kita rapatkan. Kita ambil besok surat penetapan tersangka, ketika surat penetapan tersangka sudah diterima dapat langsung kita siapkan gugatan. Langsung kita praperadilan. Begitu kita dikasih besok suratnya, lusa hari Kamis Kita sudah masukkan," kata Kapitra.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews